Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
2021-04-16 04:10:33
 

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin serahkan tuntutan kepada pihak kepolisian.(Foto istimewa)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas.

Dalam aksi yang digelar AJI Banda Aceh, Kamis 15 April 2021, di depan Mapolda Aceh ini, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Menurut AJI Banda Aceh, penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan terhadap teman kita Nurhadi, "kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin.

Pihaknya AJI Banda Aceh berharap pihak Penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya.

AJI Banda Aceh memandang, apa yang menimpa Nurhadi tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak beralasan dan tak dapat ditolelir. Karenanya, dalam aksi ini, AJI Banda Aceh menyatakan beberapa sikap:

1. Mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini, dan menjerat mereka dengan delik pers yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan.

2. Meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.

3. Meminta penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.

4. Meminta penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.

5. Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, Nurhadi diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Sementara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim masih melakukan penyelidikan dalam kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Selasa (31/4/2021), mereka memanggil Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Eben Haezer, untuk dimintai keterangan. Eben dimintai keterangan dengan didampingi pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari dua redaktur Tempo serta anggota Dewan Pers.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengungkapkan, penyelidik memberikan 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.

"Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya," ujar Eben Haezer.

Juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini menambahkan, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani. Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?

Dia pun menyatakan bahwa di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan adalah abgian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin. Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya.

"Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI," imbuhnya.

Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK. Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.

"Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya," kata dia.

Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.

"Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam lalu.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa.(Red/indojayanews/AJI/bh/sya))



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2